Kutipan Permendikbud No. 57
Tahun 2012
...........................
Pasal 2
(1)
Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2)
UKG dilakukan untuk pemetaan
kompetensi dan sebagai dasar pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang
dilakukan secara periodik.
.......................
Pasal 4
(1)
UKG sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi
persyaratan.
(2)
Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diikuti oleh guru dengan ketentuan :
a.
Memiliki sertifikat pendidik;
b.
Belum memasuki pension pada tahun 2012;
c.
Masih aktif menjadi guru; dan
d.
Yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat
berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
..........................
(dikutip dari Permendikbud no 57 tahun 2012)
..........................
(dikutip dari Permendikbud no 57 tahun 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar