Minggu, 18 Oktober 2009

Refleksi Sertifikasi Guru

REFLEKSI SERTIFIKASI GURU ANGKATAN 2006 – 2007 KABUPATEN PURWOREJO

Refleksi Profesionalitas Guru Tersertifikasi Angkatan 2006 – 2007 Kabupaten Purworejo merupakan kerja bareng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dengan UNY alhamdulillah terlaksana lancar-lancar saja. Workshop ini merupakan langkah nyata pengembangan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. Presenter tunggal Bapak Paidi Hw dari UNY memaparkan gambaran lengkap tentang makna guru sebagai profesi di depan sekitar 40 orang guru yang mewakili sertifikan angkatan 2006 – 2007.




Pada prinsipnya sertifikasi guru dalam jabatan mengawali era baru dalam “derita” panjang wajah pendidikan nasional, sebagai salah satu implementasi dari delapan standar pendidikan nasional khususnya standar pendidik. Menurut Paidi Hw. Makna guru sebagai profesi adalah (1) menuntut kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan – saat ini minimal S1; (2) memerlukan standar kompetensi tertentu – kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional; (3) menuntut bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (4) memberikan pekerjaan yang merupakan hak sekaligus kewajiban; (5) memberikan penghasilan yang cukup – menghidupi; (6) memiliki/memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya; (7) memiliki kode etik profesi; (8) organisasinya berbadan hukum; dan (9) menuntut dan sekaligus memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
Paidi Hw. menegaskan ulang 24 butir kompetensi seorang guru sebagai amanat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, yaitu :

KOMPETENSI PEDAGOGIS (10 butir)
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidikk.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peneingkatan kualitas pembelajaran.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (5 butir)
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

KOMPETENSI SOSIAL (4 butir)
16. Bersikap inklusif , bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

KOMPETENSI PROFESIONAL (5 butir)
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Terhadap sertifikat pendidik yang dimiliki seorang guru saat ini beliau memaknainya merupakan bukti/pengakuan penguasaan standar kompetensi minimal. Sekali lagi masih minimal. Bukti diperolehnya hak atas penghasilan yang layak sebagai orang profesional dalam pendidikan. Belum/bukan merupakan bukti atas kepemilikan perilaku profesional (karena model pelaksanaan sertifikasi yang ada). Di samping itu juga belum mempunyai kekuatan hukum mutlak (masih perlu dikontrol/dibina lembaga otoritas – karena sifat badan hukum asosiasi profesinya – misalnya Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia “AGUPENA” – yang belum mapan.

Sacara ilustratif faktor penentu kualitas keprofesionalan guru sebagai berikut :




Refleksi Profesionalitas Guru Tersertifikasi Angkatan 2006 – 2007 Kabupaten Purworejo juga hanya sebagian kecil sampling pengembangan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. Alternatif lain cara pengembangan profesi dapat dilakukan melalui KKG/PKG/MGMP, seminar/workshop oleh asosiasi atau instansi relevan, melakukan PTK, mengikuti lesson study, aktif membaca jurnal/berkala ilmiah, dan mengakses informasi perkembangan ilmu via internet atau media informasi yang lain, dan menulis karya ilmiah.

Dalam kesempatan itu pula Paidi Hw yang juga pakar lesson study berkenan meluruskan beberapa pokok kegiatan lesson study antara lain : (1) tidak selalu riset based, yang penting ada motivasi; (2) belajar pada suatu praktik pembelajaran; (3) merupakan inisiatif suatu sekolah; dan (4) merupakan wahana belajar bagi para guru. Adapun, tahapan dan praktik dalam lesson study adalah : (i) Planning atau “Plan” – peningkatan kesiapan materi, metodologi, dsb. – pembuatan perangkat pembelajaran – dan ujicoba; (ii) Implementing atau populer disebut sebagai “Do” adalah tahap pelaksanaan dan monitoring/observasi; (iii) Reflecting atau “See” adalah tahap diskusi, sharing, dan rekomendasi.
Pada akhir handout Paidi Hw. mendeskripsikan tentang guru efektif yang menggambarkan seorang guru profesional paska sertifikasi guru dalam jabatan antara lain : (1) mampu melaksanakan pembelajaran secara benar; (2) menghasilkan iklim kelas - yang kondusif yang ditandai dengan ciri-ciri : (a) kemampuan hubungan interpersonal (empati, menghargai siswa sebagai pribadi, ketulusan), (b) mempunyai hubungan yang baik dengan siswa, (c) kemampuan mengekpresikan minat dan antusiasme, (d) memiliki kepedulian dengan siswa, (e) kemampuan menciptakan kerja sama, (f) melibatkan siswa dalam perencanaan perencanaan kegiatan belajar, (g) menghargai dan memperhatikan sungguh – sungguh jawaban siswa, dan (h) meminimalkan konflik; (3) menekankan pada tujuan akademik dan afektif; (4) mengorganisasi diri dengan baik; (5) menguasai bidang ilmu yang diajarkan; (6) memberikan pengalaman belajar siswa dengan baik; (6) mengajar ‘tidak asal siswa sibuk’ tetapi dengan tugas yang jelas dan menguntungkan siswa; (7) memaksimalkan waktu belajar; dan (8) melakukan monitoring pelaksanaan dan aktivitas belajar.

Harapan yang tersirat dalam workshop – refleksi sertifikasi guru ini adalah mengajak guru yang telah lulus sertifikasi guru dalam jabatan untuk terus mengembangkan keprofesionalannya dan mengembangkan diri dengan melakukan hal – hal yang nyata dapat menjadikan diri seorang guru profesional antara lain melakukan membaca, mengisi temu kolegalitas dengan kegiatan akademik, memahami aturan kebijakan pendidikan, menuliskan pengalaman kinerja, srawung ilmiah dan profesional, menerapkan pengalaman baru (hasil ikut seminar) untuk membelajarkan siswa, menggunakan potensi lingkungan sebagai laboratorium, jujur dan hilangkan sikap formalitas serta ikut – ikutan, mengubah diri, memperbaiki rencana pembelajaran, mencoba variasi proses belajar, dan menghargai hasil belajar dari semua aspek.
riyadi@live.com
Riyadi, S.Pd. (Guru SMP N 15 Purworejo – Sekretaris Agupena Cabang Purworejo)

Tidak ada komentar: