Minggu, 29 Juli 2012

Dasar Menjadi Peserta UKG


Kutipan Permendikbud No. 57 Tahun 2012


...........................
Pasal 2
(1)   Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2)   UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. 

.......................
Pasal 4
(1)   UKG sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan :
a.       Memiliki sertifikat pendidik;
b.      Belum memasuki pension pada tahun 2012;
c.       Masih aktif menjadi guru; dan
d.      Yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
..........................

(dikutip dari Permendikbud no 57 tahun 2012)

Tidak ada komentar: