Jumat, 30 Oktober 2009

Info Pendaftaran CPNS Kab. Purworejo

Lowongan CPNS Kabupaten Purworejo 2009
PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 3523 / 2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Formasi Tahun 2009
 

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Lowongan untuk :
- Dokter Spesialis Anak — DOKTER SPESIALIS ANAK + STR
- Dokter Spesialis Patologi Klinik — DOKTER SPESIALIS PATHOLOGI KLINIK + STR
- Dokter Spesialis Ortopedi — DOKTER SPESIALIS ORTOPEDI + STR
- Analis Kepegawaian — S.1 HUKUM + (Non Hukum Islam)
- Statistik — D-III STATISTIK
- Arsiparis — D-III SEKRETARIS
- Arsiparis — D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN
- Auditor — S.1 HUKUM + (Non Hukum Islam)
- Auditor — S.1 TEKNIK SIPIL BANGUNAN
- Auditor — S.1 TEKNIK SIPIL PERENCANAAN
- Auditor — S.1 TEKNIK SIPIL KONSTRUKSI
- Instruktur — S.1 TEKNIK MESIN OTOMOTIF
- Instruktur — S.1 TEKNIK MEKANIK
- Instruktur — S.1 TEKNIK LISTRIK ARUS KUAT
- Instruktur — S.1 TEKNIK SIPIL BANGUNAN
- Instruktur — S.1 TEKNIK KIMIA + Bioetanol/Atsiri
- Medik Veteriner — DOKTER HEWAN
- Paramedik Veteriner — D-III KESEHATAN TERNAK
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI AKUNTANSI + (Non Kependidikan)
- Penata Laporan Keuangan — S.1 EKONOMI MANAJEMEN + (Non Kependidikan)
- Penata Boga — D-III TATA BOGA
- Pengawas Mutu Pakan (Penyuluh) — D-III PETERNAKAN
- Pengawas Mutu Pakan (Penyuluh) — S.1 PETERNAKAN
- Pengawas Mutu Pakan (Penyuluh) — S.1 PERIKANAN
- Pengendali Dampak Lingkungan — D-III TEKNIK KIMIA ANALIS
- Pengolah Data Pariwisata — D-III MANAJEMEN KEPARIWISATAAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III KESEHATAN LINGKUNGAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III SOSIAL POLITIK
- Penyuluh Keluarga Berencana — D-III KOMUNIKASI
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan — AKADEMI TEKNOLOGI KULIT
- Perencana — S.1 TEKNIK SIPIL BANGUNAN
- Perencana — S.1 TEKNIK SIPIL PERENCANAAN
- Perencana — S.1 TEKNIK SIPIL KONSTRUKSI
- Penata Ruang — S.1 TEKNIK PLANOLOGI
- Penata Ruang — S.1 TATA KOTA
- Surveyor Pemetaan — S.1 TEKNIK GEODESI
- Teknisi Listrik — D-III TEKNIK LISTRIK ARUS KUAT
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pranata Hubungan Masyarakat — D-III BROADCASTING
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Pengawas Teknik Pengairan — D-III PENGAIRAN
- Pengawas Teknis Pengairan — S.1 TEKNIK SIPIL PENGAIRAN
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL HIDROGRAFI
- Teknisi Mesin — STM MESIN + SIM B, Pengl.min.2Th
- Teknisi Mesin — STM OTOMOTIF + SIM B, Pengl.min.2Th
- Pranata Komputer — D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan — D-III TEKNIK KONSTRUKSI
- Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan — D-III TEKNIK SIPIL BANGUNAN GEDUNG
- Teknisi Alat-Alat Berat — D-III TEKNIK MESIN
- Pengembang Teknologi Pembelajaran — S.1 KURIKULUM PENDIDIKAN
- Pengawas Keselamatan Lalu Lintas Jalan — D-III TRANSPORTASI DARAT
- Analis Pembangunan Teknik Sipil — S.1 TEKNIK SIPIL BANGUNAN
- Analis Pembangunan Teknik Sipil — S.1 TEKNIK SIPIL PERENCANAAN
- Analis Pembangunan Teknik Sipil — S.1 TEKNIK SIPIL KONSTRUKSI
- Analis Pembangunan Teknik Arsitektur — S.1 TEKNIK ARSITEKTUR
- Arsiparis D-III Arsp — D-III KEARSIPAN

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
d. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Purworejo, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. PERSYARATAN KHUSUS
Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Tenaga Kesehatan : 3 orang
b. Tenaga Teknis Lainnya : 237 orang
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line dan POS.
a. Pendaftaran On Line menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s/d 24.00 WIB, untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
1. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Kabupaten Purworejo yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
a) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
b) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
c) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
d) Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
e) Pelamar memilih kelompok formasi (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan);
f) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
g) Pelamar mengisi biodata yang diminta;
h) Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran;
i) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
a) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
b) Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur untuk lowongan formasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Bupati/ Walikota untuk lowongan formasi Pemerintah Kabupaten/Kota (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
c) FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
d) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
e) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada
lampiran III).
f) Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun (hanya tenaga pendidikan dan kesehatan) melampirkan :
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
- FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
g) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (sesuai contoh penulisan terlampiran V).
h) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
3. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Purworejo PO BOX CPNS KAB PURWOREJO 54100
4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
5. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada 23 s/d 25 Nopember 2009 dan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata.
7. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
b. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS. Pelamar harus lebih dahulu mendapat nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran (sebagaimana tersebut pada point 1.a.8 dan 1.a.9) serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Bupati Purworejo PO BOX CPNS KAB PURWOREJO.
3. Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia)
2) FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
3) FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kades/Kalur
4) Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampitan IV)
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6) FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
7) Bagi yang berusia lebih 35 s/d 40 tahun melampirkan :
(a) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
(b) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
(c) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telpon/ HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/ atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem on line).

VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal ( Ujian selesai TPI) 13.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa bantu alat
hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian.
4. Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur
VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman pada kantor Pemerintah se Jawa Tengah pada tanggal 23 Desember 2009.

VIII. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Fasilitasi Pengadaan CPNSD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

An. BUPATI PURWOREJO
Sekretaris Daerah
Ir. AKHMAD FAUZI, MA
Pembina Utama Madya
NIP. 19540910 198403 1 004
Informasi Lowongan CPNS Kabupaten Purworejo 2009 Download Formasi, dsb :
http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6422%20PURWOREJO.pdf

Senin, 26 Oktober 2009

Guru Penulis

Menulis itu Perlu, Terlebih Bagi Seorang Guru

           Entah sudah berapa  predikat disandang oleh guru dan sudah terdengar di mana-mana, antara lain ‘Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’,’Guru Pendidik’, ‘Guru Pengajar’, ‘Guru Pustakawan’, ‘Guru Laboran’, ‘Guru Peneliti’, ‘Guru Penulis’, dan sebagainya.  Pada predikat “Guru Penulis” tentu tidak mutlak harus diartikan bahwa guru harus seorang penulis. Namun demikian, guru memang harus bisa menulis manakala ia tidak ingin ketinggalan diri dari predikat guru profesional.
           Hampir setiap kegiatan pengembangan profesi guru membutuhkan pengungkapan kreativitas dalam bentuk tulisan. Simak saja bentuk pengembangan profesi yang disarankan untuk dilakukan  guru antara lain :
1. Karya Tulis Ilmiah (KTI)
2. Menemukan Teknologi Tepat Guna
3. Membuat Alat Pelajaran/Alat Peraga/Alat Bimbingan
4. Menciptakan Karya Seni
5. Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kurikulum
          Kelima hal pengembangan profesi tersebut, menuntut keterampilan guru dalam menulis. Karya tulis ilmiah jelas merupakan lingkup pengungkapan gagasan  ilmiah teoretik dan metodologik  dalam  bentuk tertulis. Menemukan teknologi tepat guna membutuhkan paparan teknis dan mekanis sebagai panduan agar dapat dipahami proses teknik dan mekaniknya. Panduan teknis dan mekanis untuk saat ini masih cenderung dicari bentuk tertulisnya, sehingga penemuan teknologi tepat guna di dunia pendidikan maupun di luar pagar pendidikan  menuntut guru menyusun panduan teknis dan mekanis tersebut secara tertulis. Membuat alat pelajaran/alat peraga pun juga demikian. Alat pelajaran/alat peraga akan dapat digunakan dan bermanfaat apabila dideskripsikan proses penggunaannya. Mendeskripsikan tata cara penggunaan alat pelajaran/alat peraga menuntut kemahiran pembuatnya dalam keterampilan menulis.  Menciptakan karya seni memang sebuah panggilan jiwa yang muncul dari proses kreatif sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa. Dalam pengembangan profesi guru karya seni yang disarankan antara lain karya seni monumental. Hal ini tidak ubahnya seperti penemuan teknologi tepat guna, yaitu membutuhkan panduan untuk memahami baik proses kreatif maupun proses apresiatifnya. Panduan memahami proses kreatif  maupun proses apresiatif ini pun menuntut keterampilan guru dalam menulis. Demikian pula mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum – menuntut keterampilan guru dalam mengungkapkan gagasan secara tertulis.
           Di antara kelima bentuk pengembangan profesi yang paling dekat dijamah guru adalah Karya Tulis Ilmiah. Titik kedekatan ini pun hanya karena  jika dibandingkan dengan keempat bentuk yang lain lebih memungkinkan. Dalam buku petunjuk pengembangan profesi guru terkait penilaian angka kredit jabatan guru ada tujuh bentuk karya ilmiah yang dapat diakui sebagai hak karya guru, yaitu : 
1. Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey, dan atau evaluasi.
2. Karya Tulis Ilmiah yang merupakan tinjauan atau gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
3. Karya Tulis Ilmiah yang berupa tulisan populer yang disebarkan melalui media massa.
4. Karya Tulis Ilmiah yang berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan sebagai prasaran dalam pertemuan ilmiah.
5. Karya Tulis Ilmiah yang berupa buku pelajaran
6. Karya Tulis Ilmiah yang berupa diktat pelajaran.
7. Karya Tulis Ilmiah yang berupa karya terjemahan.
           Ketujuh bentuk karya tulis ilmiah tersebut merupakan lingkup pengungkapan gagasan  ilmiah dalam  bentuk tertulis yang selama ini masih asing di mata guru. Keterasingan sebagian besar guru dari tujuh bentuk karya ilmiah yang dapat diakui sebagai hak karya pengembangan profesi ini antara lain karena guru belum terbiasa menulis.
           Banyak pula hal yang keseharian dilakukan oleh guru dan merupakan kegiatan pengembangan profesi, tetapi tidak dapat dibuktikan secara tertulis, sehingga tidak terbukti pula karya pengembangan profesinya. Sebagai contoh : (1) guru menjabarkan kurikulum standar isi ke dalam silabus dengan menyesuaikan kondisi peserta didik di suatu sekolah. Sudah tentu ini sebuah proses panjang yang disertai data kondisi peserta didik secara klasikal maupun individual. Setelah silabus  jadi, dokumen tertulis tentang proses panjang itu pun tidak terdeskripsikan. Banyak guru dapat menunjukkan silabusnya, tetapi sulit menunjukkan proses pembuatannya; (2) guru menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik – sampai endingnya melakukan kegiatan pembelajaran remedial atau pengayaan – dokumen yang mudah dijumpai hanyalah pengisian daftar nilai terkait dengan ketercapaian KKM. Proses analisis hasil evaluasi belajar sampai pelaksanaan pembelajaran remedial ini pun banyak yang tidak terdeskripsikan dalam bentuk tertulis. Kedua hal ini hanyalah contoh kecil kegiatan keseharian guru yang dilingkupi dengan objek tulisan, tetapi jarang guru yang menuliskannya.
           Menulis memang bukan skala prioritas pertama dalam pekerjaan guru, tetapi pengembangan profesi guru menuntut keberadaan tulisan-tulisan dari guru, sedikitnya dalam tujuh bentuk karya tulis  ilmiah sebagaimana tersebut di atas.  Alangkah ‘afdol’-nya manakala guru di samping melakukan pekerjaan sesuai kompetensi guru juga melakukan kegiatan menulis.
riyadi@live.com (Sekretaris Agupena Cabang Purworejo)

Minggu, 18 Oktober 2009

Refleksi Sertifikasi Guru

REFLEKSI SERTIFIKASI GURU ANGKATAN 2006 – 2007 KABUPATEN PURWOREJO

Refleksi Profesionalitas Guru Tersertifikasi Angkatan 2006 – 2007 Kabupaten Purworejo merupakan kerja bareng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dengan UNY alhamdulillah terlaksana lancar-lancar saja. Workshop ini merupakan langkah nyata pengembangan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. Presenter tunggal Bapak Paidi Hw dari UNY memaparkan gambaran lengkap tentang makna guru sebagai profesi di depan sekitar 40 orang guru yang mewakili sertifikan angkatan 2006 – 2007.




Pada prinsipnya sertifikasi guru dalam jabatan mengawali era baru dalam “derita” panjang wajah pendidikan nasional, sebagai salah satu implementasi dari delapan standar pendidikan nasional khususnya standar pendidik. Menurut Paidi Hw. Makna guru sebagai profesi adalah (1) menuntut kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan – saat ini minimal S1; (2) memerlukan standar kompetensi tertentu – kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional; (3) menuntut bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (4) memberikan pekerjaan yang merupakan hak sekaligus kewajiban; (5) memberikan penghasilan yang cukup – menghidupi; (6) memiliki/memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya; (7) memiliki kode etik profesi; (8) organisasinya berbadan hukum; dan (9) menuntut dan sekaligus memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
Paidi Hw. menegaskan ulang 24 butir kompetensi seorang guru sebagai amanat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, yaitu :

KOMPETENSI PEDAGOGIS (10 butir)
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidikk.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peneingkatan kualitas pembelajaran.

KOMPETENSI KEPRIBADIAN (5 butir)
11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
14. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

KOMPETENSI SOSIAL (4 butir)
16. Bersikap inklusif , bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

KOMPETENSI PROFESIONAL (5 butir)
20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Terhadap sertifikat pendidik yang dimiliki seorang guru saat ini beliau memaknainya merupakan bukti/pengakuan penguasaan standar kompetensi minimal. Sekali lagi masih minimal. Bukti diperolehnya hak atas penghasilan yang layak sebagai orang profesional dalam pendidikan. Belum/bukan merupakan bukti atas kepemilikan perilaku profesional (karena model pelaksanaan sertifikasi yang ada). Di samping itu juga belum mempunyai kekuatan hukum mutlak (masih perlu dikontrol/dibina lembaga otoritas – karena sifat badan hukum asosiasi profesinya – misalnya Asosiasi Guru Penulis Seluruh Indonesia “AGUPENA” – yang belum mapan.

Sacara ilustratif faktor penentu kualitas keprofesionalan guru sebagai berikut :




Refleksi Profesionalitas Guru Tersertifikasi Angkatan 2006 – 2007 Kabupaten Purworejo juga hanya sebagian kecil sampling pengembangan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. Alternatif lain cara pengembangan profesi dapat dilakukan melalui KKG/PKG/MGMP, seminar/workshop oleh asosiasi atau instansi relevan, melakukan PTK, mengikuti lesson study, aktif membaca jurnal/berkala ilmiah, dan mengakses informasi perkembangan ilmu via internet atau media informasi yang lain, dan menulis karya ilmiah.

Dalam kesempatan itu pula Paidi Hw yang juga pakar lesson study berkenan meluruskan beberapa pokok kegiatan lesson study antara lain : (1) tidak selalu riset based, yang penting ada motivasi; (2) belajar pada suatu praktik pembelajaran; (3) merupakan inisiatif suatu sekolah; dan (4) merupakan wahana belajar bagi para guru. Adapun, tahapan dan praktik dalam lesson study adalah : (i) Planning atau “Plan” – peningkatan kesiapan materi, metodologi, dsb. – pembuatan perangkat pembelajaran – dan ujicoba; (ii) Implementing atau populer disebut sebagai “Do” adalah tahap pelaksanaan dan monitoring/observasi; (iii) Reflecting atau “See” adalah tahap diskusi, sharing, dan rekomendasi.
Pada akhir handout Paidi Hw. mendeskripsikan tentang guru efektif yang menggambarkan seorang guru profesional paska sertifikasi guru dalam jabatan antara lain : (1) mampu melaksanakan pembelajaran secara benar; (2) menghasilkan iklim kelas - yang kondusif yang ditandai dengan ciri-ciri : (a) kemampuan hubungan interpersonal (empati, menghargai siswa sebagai pribadi, ketulusan), (b) mempunyai hubungan yang baik dengan siswa, (c) kemampuan mengekpresikan minat dan antusiasme, (d) memiliki kepedulian dengan siswa, (e) kemampuan menciptakan kerja sama, (f) melibatkan siswa dalam perencanaan perencanaan kegiatan belajar, (g) menghargai dan memperhatikan sungguh – sungguh jawaban siswa, dan (h) meminimalkan konflik; (3) menekankan pada tujuan akademik dan afektif; (4) mengorganisasi diri dengan baik; (5) menguasai bidang ilmu yang diajarkan; (6) memberikan pengalaman belajar siswa dengan baik; (6) mengajar ‘tidak asal siswa sibuk’ tetapi dengan tugas yang jelas dan menguntungkan siswa; (7) memaksimalkan waktu belajar; dan (8) melakukan monitoring pelaksanaan dan aktivitas belajar.

Harapan yang tersirat dalam workshop – refleksi sertifikasi guru ini adalah mengajak guru yang telah lulus sertifikasi guru dalam jabatan untuk terus mengembangkan keprofesionalannya dan mengembangkan diri dengan melakukan hal – hal yang nyata dapat menjadikan diri seorang guru profesional antara lain melakukan membaca, mengisi temu kolegalitas dengan kegiatan akademik, memahami aturan kebijakan pendidikan, menuliskan pengalaman kinerja, srawung ilmiah dan profesional, menerapkan pengalaman baru (hasil ikut seminar) untuk membelajarkan siswa, menggunakan potensi lingkungan sebagai laboratorium, jujur dan hilangkan sikap formalitas serta ikut – ikutan, mengubah diri, memperbaiki rencana pembelajaran, mencoba variasi proses belajar, dan menghargai hasil belajar dari semua aspek.
riyadi@live.com
Riyadi, S.Pd. (Guru SMP N 15 Purworejo – Sekretaris Agupena Cabang Purworejo)

Sabtu, 17 Oktober 2009

Teacher Oh..Teacher


By
Margono
Staff of Culture and Education Office

Teacher is the idol profession in this time. Profession certificate or certification, functional subsidy is some charm prosperity example of which obtained by teacher profession, of course which have become public teacher. But how teacher profession humanity chance which is often referred as by erratic teacher or honorable teacher? Less prosperity, inattentive, even is often assumed of parasite by government. Ironic really, though they have is same share in educating nation child. Like there is very wide crevasse if comparing prosperity among public teacher with erratic teacher or honorable teacher, but that is fact in fact.
Well, in this article, writer will not study teacher from prosperity side and profession legality, but from other side.
In fact, who is entitled to gird teacher title? Do one who have officer mains number, people lifted by letter decision headmaster, moslem scholar, prominent religion, or whom?
A historian which also ex culture and education minister Prof. Fuad Hasan have said that in the world there’s only two profession, that is teacher and non teacher. From that statement, he wish to say that whoever can become teacher. Concept teacher in Culture Java is buttonhole which “digugu lan ditiru” clearly answer what is such of teacher by Prof. Fuad Hasan. Teacher is byword buttonhole, good in utterance, behavior and action, and that can just be conducted by whom.
A pedicap worker which always friendliness, comporting respectably, patient, will try and remain to be grateful, buttonhole which is proper to be referred as teacher because can become byword is compared to one who is lifted by letter decision of teacher but acting in harsh, like to gamble, doing is desecrate, or peculate school or student, even if he knock by heart duty learn according to Number 14 of Law Year 2005 about Teacher and Lecturer, that teacher is professional educator with especial duty educate, teaching, guiding, instructing, train, assessing, and evaluating educative participant.
Some times ago we read in newspaper, there is teacher in Purworejo cought handed to gamble, doing is desecrate, do them still is properly referred as teacher? If us return to teacher meaning which is "digugu lan ditiru" of course its answer is inappropriate. But that way that is can’t “digebyah uyah” or equalized that any teacher do like that, but proverb "karena nila setitik, rusak susu sebelanga" can depict that profession teacher in Purworejo is in “damage” condition.
Damage here can be interpreted to become society focus, because with existence of certification which have implication to make-up of prosperity, teacher can no longer do as delicious as, there no place to do wrong society eye. According to law, teacher claimed to improve competency according to Number 19 Government Regulation Year 2005 about Education National Standard section 28, mention that teacher/educator is study agent which must have four competency, that is competency of pedagogic, personality, professional, and social.
Meaning "digugu" is byword. Byword in thinking and comprehending something, representing personification of ability of teacher in had is comprehending science (cognitive). If us attribute to teacher competency four, hence tending to pedagogic competency and professional competency. Competency of Pedagogic, by substantive include; cover ability of is understanding of to educative participant, scheme and execution of study, evaluate result learn, and development of educative participant for implementation various owned potency, while professional competency represent respective ability with domination of items study of study area widely and circumstantial which include; cover domination of substantive fill subject curriculum items.
While "ditiru" also have byword meaning, but rather to domain of affective. If attributed to four teacher competency represent personification of personality competency and social competency. Personality competency represent ability of personal expressing settled personality, stable, adult, wise, and authoritative, becoming byword to educative participant, and have august behavior, while social competency with reference to ability of educator as part of society to communicate and associate with effectively with educative participant, educator humanity, human resource of educational, parent or educative participant sponsor, and society around.
Effort which have been conducted by Drs. Bambang Aryawan, MM, as Chief Culture and Education which always remind teacher, so that always competency improve and can become byword according to meaning "digugu lan ditiru" in so many opportunity require to be digested later; then application. Don't teacher owning decree oppositely cannot become buttonhole "digugu lan ditiru", because team them most next in educating nation child, although them remain to be assisted and supported by "teachers" existing other around us, because Education represent responsibility with including society.

Jumat, 16 Oktober 2009

Skala Prioritas KTSP

Akankah KTSP menjadi Kurikulum Tanpa Skala Prioritas?


Ketika BSNP meluncurkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) disusul dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), predikat guru pun meningkat. Guru tak hanya sebatas pelaksana pembelajaran, tetapi diharapkan juga menjadi perancang model pembelajaran utama. Melalui silabus yang disusun sesuai kondisi masing-masing sekolah, guru diharapkan menjadi inovator sekaligus pelaksana pembelajaran, sehingga siswa didiknya memiliki sejumlah kompetensi yang memenuhi standar pendidikan nasional.
Untuk melakukan gerakan inovasi pembelajaran guru memiliki kebebasan secara kreatif mengujicobakan berbagai pendekatan, strategi, metode, media, atau bahan ajar ke dalam proses pembelajaran yang dikelolanya. Ibarat dokter, gurulah yang tahu persis “penyakit” yang diderita “pasien”-nya. Berdasarkan diagnosis yang dilakukan, guru diharapkan dapat memberikan obat yang paling mujarab untuk menyembuhkan sang pasien.
Sayangnya predikat baru sebagai perancang model pembelajaran ini disusul dengan wacana pendidikan gratis, sehingga banyaklah ide-ide pembelajaran yang terkandas pada standar pembiayaan. Bahkan di suatu sekolah KTSP kadang harus diterjemahkan sebagai kurikulum tanpa standar pembiayaan.
Meskipun demikian, “naluri” seorang guru sudah pasti akan terus berupaya untuk mencari cara-cara yang tepat agar siswa didiknya tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang cerdas, kreatif, kritis, dan mandiri; terbebas dari cengkeraman berbagai macam ”penyakit” akut.
Munculnya program sertifikasi guru dalam jabatan yang diikuti dengan maslahat tambahan terhadap gaji guru mungkin dapat menjadi “konpensasi” pembelian “obat penyakit akut” manakala sekolah unit kerjanya tidak mempunyai skala prioritas pembiayaan pada “inovasi” model pembelajaran yang dirancang guru. Namun, hal ini tentu tidak dapat berjalan mulus, karena standar pembiayaan sekolah tidak akan tercukupi hanya dengan uluran dana sosial dari para guru.
Di sisi lain (khususnya di SMP), masyarakat (orang tua/wali murid) “merasa” yakin bahwa saat sekarang pendidikan gratis. Maka banyaklah orang tua/wali murid “merasa” tak perlu lagi iuran komite, sumbangan pengembangan institusi, iuran OSIS, bahkan ada yang merasa bahwa buku pun harus gratis. Inilah saatnya untuk sulit membuat skala prioritas anggaran. Apalagi biaya operasional sekolah yang sumber resminya hanya dari dana BOS dan tidak boleh menarik dari orang tua/wali murid, ini pun melalui proses SPJ yang cukup memusingkan ‘stake holder’ sekolah.
Maka terjadilah perebutan kegiatan di dalam sekolah yang kadang berakhir dengan skala prioritas bukan di bidang inovasi pembelajaran. Akankah guru sukses menjadi “inovator” sekaligus pelaksana model pembelajaran yang dirancangnya?

Kamis, 15 Oktober 2009

Lomba Bahan Ajar Mandiri LPMP Jateng

http://agupenajateng.net/

Oleh Deni Kurniawan Asari
pameran1Sewaktu menghadiri Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Agupena Jateng, Ahad/11 Oktober kemarin, saya diberitahu teman LPMP Jateng, bahwa akan ada lomba yang diselenggarakan LPMP untuk para guru di Jawa Tengah. Lomba itu ternyata terkait dengan pembuatan bahan ajar berbantuan komputer. Hadiahnya pun lumayan oke, yakni sebuah laptop, sertifikat, uang segepok dan piala. Saya sendiri pada tahun 2007 sempat mengikuti acara model ini karena termasuk yang waktu itu dipanggil untuk presentasi. Tahun ini rupanya lomba itu ada lagi dengan hadiah yang lebih menarik dan tentunya saingan yang lebih ketat mengingat sebagian para guru telah familiar dengan dunia teknologi untuk pembelajaran.
RASIONAL
“Inovasi tiada henti” itulah yang perlu dilakukan dunia pendidikan saat ini. Inovasi tersebut merupakan jawaban terhadap tantangan perubahan yang mengglobal dalam segala bidang, termasuk pendidikan. Bentuk inovasi yang sangat penting dalam dunia pendidikan adalah pemanfaatan teknologi informatika dan komunikasi berbantuan komputer di bidang pembelajaran. Harapan yang ingin dicapai adalah terjadinya transformasi pembelajaran yang lebih efektif dan efisien. Mewujudkan ke arah tersebut perlu modifikasi-modifikasi pembelajaran yang dilakukan guru secara kreatif, inovatif, relevan dan menyenangkan.
Tantangan guru pada saat ini sungguh sangat luar biasa. Guru tidak hanya disibukkan dalam aspek pembelajaran, tetapi juga mengurus administrasi, pengembangan profesi bahkan sampai pemenuhan syarat sertifikasi. Aktivitas tersebut menyita waktu dan tenaga bagi guru, sementara tanggung jawab yang paling besar bagi guru adalah melaksanakan pembelajaran bersama siswa agar siswa mencapai kompetensi yang diharapkan.
Menyikapi konsekuensi logis yang dihadapi guru tersebut, LPMP Jawa Tengah sesuai dengan tugas dan fungsinya berusaha mencari terobosan baru sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan melalui lomba Lomba Guru Berprestasi dalam Pembuatan Bahan Ajar Mandiri berbantuan Komputer/ Multimedia.
Lomba tersebut diharapkan memberikan motivasi dan penghargaan kepada guru atas dedikasinya dalam bidang pembelajaran selama ini. Guru menjadi lebih diperhatikan dan dituntut untuk maju, sebab hanya melalui jasa guru pendidikan berkualitas dapat diwujudkan.

BAHAN / MEDIA:

Bahan Ajar Mandiri berbantuan Komputer/ Multimedia bagi siswa adalah bahan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dalam proses pembelajaran mandiri berisi satu topik sajian yang utuh dari standar kompetensi dan kompentensi dasar tertentu, yang dikembangkan dengan menggunakan software aplikasi (Powerpoint , Flash, Authoware, Frontpage, Photoshop, Fox Pro dll) dan atau bahasa pemograman (Visual Basic, Clipper dll)

PESERTA

· Guru SD/SMP/SMA/SMK dan yang sederajat
· Lomba Bersifat Perorangan
· Unit kerja Peserta Lomba berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah

PERSYARATAN KARYA

· Mencantumkan kurikulum yang digunakan, sasaran kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator serta petunjuk pengunaan program .
· Materi lomba merupakan satu indikator atau lebih dari standar kompetensi dan atau kompetensi dasar mata pelajaran SD/SMP/SMA/SMK dan Sederajat.
· Disajikan dengan mengunakan Bahasa Indonesia, kecuali mata pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Jawa.
· Dilengkapi dengan petunjuk pengunaan program dalam 2 bentuk sajian, yaitu print out dan CD.
· Karya Original dalam ide dan kreasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas meterai.
· Bila dalam pembuatan media, peserta perlu mencuplik karya orang lain sebagai referensi/bahan pelengkap sajian, maka peserta harus mencantumkan sumber cuplikan tersebut.
· Hasil karya dikemas dalam format CD
· Setiap bahan ajar yang diikutsertakan dalam lomba bila layak dan mendapat panggilan untuk presentasi menjadi hak milik LPMP Jawa Tengah.

DESAIN CD INTERAKTIF (MULTIMEDIA)

· Judul
· Tujuan Pembelajaran
· Apersepsi
· Uraian yang Komunikatif
· Contoh, Analogi atau Ilustrasi, serta Simulasi yang Relevan dan Kontekstual
· Latihan, Tes, dan Umpan Balik Korektif secara Kreatif
· Relevansi dan Kosistensi Antara Latihan/Tes dan Materi dengan Tujuan Pembelajaran
· Interaktifitas
· Efektif dan Efisien dalam Pengembangan Maupun Penggunaan Multimedia Pembelajaran
· Mudah Digunakan dan Sederhana dalam Pengoperasiannya (Usabilitas).
· Ketepatan Pemilihan Jenis Aplikasi/Software/Tool untuk Pengembangan

PENDAFTARAN
· Mengisi Formulir yang sudah disiapkan di Bidang Pemetaan Mutu dan Supervis (PMS) LPMP Jawa Tengah, atau melalui Website LPMP Jawa Tengah
· Persyaratan karya disertakan dalam amplop ukuran folio, ditujukan pada Panitia Lomba Pembuatan Bahan Ajar Interaktif Berbantuan Komputer (Bidang PMS) LPMP Jawa Tengah.
· Formulir pendaftaran dan persyaratan lomba diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Panitia Lomba.
· Pendaftaran Gratis tanpa dipungut biaya
· Pendaftaran dan pengiriman naskah paling akhir 1 Desember 2009

KEGIATAN LOMBA

· 150 Peserta yang lolos seleksi administrasi dan persyaratan lomba akan dipanggil di LPMP Jawa Tengah pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2009, untuk mempresentasikan bahan ajarnya.
· Bila perlu menggunakan software khusus diperbolehkan membawa sendiri.
· Kegiatan lomba menggunakan sistem gugur atau babak penyisihan.
· Biaya Akomodasi dan Konsumsi selama di LPMP Jawa Tengah ditanggung oleh Panitia Penyelenggara (LPMP Jawa Tengah)
· Ketentuan/ keputusan Juri tidak bisa digangu gugat

HADIAH

Jenjang TK/SD
1. JUARA UMUM : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
II. JUARA II : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
III JUIARA III : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
Jenjang SMP/SMA/SMK
1. JUARA UMUM : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
II. JUARA II : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
III JUIARA III : NOTEBOOK, PIALA, SERTIFIKAT + Uang Pembinaan
Informasi selanjutnya hubungi website kami di www.lpmpjateng.go.id dan
E-mail : lpmp-jateng@lpmpjateng.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Contact Person: Aris Ristiyanto: 08122919254, Hendang : 081325756865
SEKRETARIAT LOMBA
BIDANG PEMETEAAN MUTU DAN SUPERVISI (PMS)
LPMP JAWA TENGAH
JL. KYAI MOJO SRONDOL KULON SEMARANG
Tlp. 024 70781486, Fax 024 7479261
Email lpmp-jateng@lpmpjateng.go.id 

Launching KGI Purworejo dan Seminar Pendidikan

http://bloggerpurworejo.com/


Launching KGI Purworejo dan Seminar Agupena Cabang Purworejo

Tema : SOLUSI MENCAPAI GOLONGAN IV-B DENGAN MUDAH
PELUANG BAGI GURU PROFESIONAL


Kerjasama KGI Purworejo dan Agupena Cabang Purworejo

MINGGU 25 OKTOBER 2009 pkl. 08.00 - 14.00 WIB
di SMA Negeri 2 Purworejo
(Jln. S. Parman - Kutoarjo)

LATAR BELAKANG
Menjadi guru profesional adalah keniscayaan yang harus dilakukan guru, sehingga pengembangan profesi guru merupakan hal penting yang harus dilaksanakan oleh setiap guru.
Peningkatan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial mutlak diperlukan. Kemampuan menulis merupakan keahlian yang harus
dimiliki oleh seorang guru sebagai satu bagian dari pengembangan profesi guru pada kompetensi pedagogik. Dengan menulis seorang guru dapat mengembangkan kemampuan berpikir dinamis, kreatif, dan kemampuan menganalisis serta kemampuan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Namun kemampuan ini belum secara maksimal ditingkatkan. Tak heran, jika masih tetap melekat stigma pada sebagian besar guru Menulis itu sulit dan saya tidak bisa. Hal ini perlu dicari solusinya agar kualitas pendidikan dan sekaligus kemampuan guru dalam menulis meningkat.

Untuk itu kami Klub Guru Indonesia (KGI Cabang Purworejo) bekerjasama dengan Asosiasi Guru Penulis (Agupena Cabang Purworejo) dan Forum Ilmiah Guru (FIG Purworejo) bermaksud menyelenggarakan seminar berkaitan dengan kebutuhan guru untuk meningkatkan kemapuan menulis dan mengenbangkan profesinya. Seminar & Pembimbingan Penulisan
Makalah Ilmiah dengan tema SOLUSI MENCAPAI GOLONGAN IV-B DENGAN MUDAH PELUANG BAGI GURU PROFESIONAL berupaya mencari solusi sekaligus kontributor untuk meningkatkan kesadaran guru akan pentingnya budaya menulis.

TUJUAN
1. Menambah informasi dan wawasan dalam hal penulisan makalah ilmiah.
2. Memberikan semangat dan motivasi bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya dalam bidang tulis-menulis sekaligus solusi mencapai golongan IV-b.
3. Membentuk forum presentasi resmi bagi guru untuk menyampaikan makalah dan/atau hasil penelitian dalam pembelajaran pada masa-masa mendatang.

PENYELENGGARAAN
Hari/tanggal : Minggu, 25 Oktober 2009
Jam : 08.00 – 14.00 WIB
Tempat : SMA Negeri 2 Purworejo
Jln. S. Parman Kutoarjo

PEMBICARA
1) Dra. Titi Priyatiningsih, M.Pd.
(Widyaiswara LPMP Jawa Tengah anggota TIM Penilai Angka Kredit Pengembangan Profesi Jawa Tengah Kandidat Doktor UNNES
2) Dra. Ety Syarifah, M.Pd.
(Juara I LKG Tk. Nasional Tahun 2008 Kandidat Doktor Bahasa Indonesia UNNES)

PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran peserta dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran (terlampir) dan membayar biaya kontribusi di tempat pendaftaran.
Biaya kontribusi setiap peserta sebesar Rp 50.000,oo (lima puluh ribu rupiah).
Waktu pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2009.
Pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panitia (SMA Negeri 2 Purworejo Jln. Mayjen S.Parman Kutoarjo atau melalui contact person di bawah ini.
Simpati Contact Person :
1. Nikmah Nurbaity, M.Pd. : 081327008618 (SMAN 5 Purworejo)
2. Riyadi, S.Pd. : 081225001336 (SMPN 15 Purworejo)
3. Sri Sujarotun, M.Pd. : 081392811160 (SMAN 3 Purworejo)
4. Dra. Fitarini : 08112504670 (SMAN 7 Purworejo)
5. Drs. Martoyo : 081328887641 (SMAN 2 Purworejo)


Tindak Lanjut : Membentuk  forum presentasi karya ilmiah guru Purworejo