Minggu, 29 Juli 2012

Dasar Menjadi Peserta UKG


Kutipan Permendikbud No. 57 Tahun 2012


...........................
Pasal 2
(1)   Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2)   UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik. 

.......................
Pasal 4
(1)   UKG sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan.
(2)   Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan :
a.       Memiliki sertifikat pendidik;
b.      Belum memasuki pension pada tahun 2012;
c.       Masih aktif menjadi guru; dan
d.      Yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
..........................

(dikutip dari Permendikbud no 57 tahun 2012)

Sisi Positif UKG Online

Sisi Positif Uji Kompetensi Guru 2012 (UKG Online) 

       Sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, bahwa uji kompetensi guru digunakan sebagai pemetaan untuk peningkatan kemampuan dan perbaikan kualitas pendidikan. Tidak ada hubungannya dengan tunjangan profesi yang telah diterima para guru. "Uji kompetensi guru merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan. Dan meningkatkan kualitas pendidikan merupakan amanat undang-undang." kata Menteri Nuh usai memberi kuliah utama kepada mahasiswa baru Institut Teknologi Bandung, Sabtu (28/07), di Bandung(http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/534). Untuk itu, Mendikbud meminta agar semua pihak tidak memperumit proses ujian ini. “UKG ini dasarnya ada di peraturan menteri. Hal-hal yang sudah gamblang, tidak perlu diperdebatkan lagi!,” tegasnya. Demikian lanjut berita di kemdikbud tersebut.

        Membaca kebijakan sebagaimana berita tersebut patutlah kita sebagai guru mengambil sikap arif untuk mendukung apa yang telah diprogramkan yaitu mengikuti uji kompetensi guru (UKG) sesuai jadwal yang telah diedarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten masing-masing. Peran yang tak kalah penting dari UKG adalah sebagai sarana evaluasi diri, UKG jangan dijadikan beban psikologis apalagi beban mental manakala tidak lulus.
     
       Pandangan yang menyatakan bahwa sebagian besar guru yang tersertifikasi adalah guru senior dimana dalam melaksanakan tugas lebih menekankan aspek praktis daripada aspek teoritis, dan soal-soal UKG lebih cenderung bersifat teoritis hanyalah melemahkan semangat.

       Sudah selayaknya sebagai guru senior tersertifikasi untuk berfikir positif dan senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK. Pelaskanakan UKG secara online merupakan sisi positif perkembangan IPTEK. Karena dengan UKG kita sebagai guru dapat semakin menjauhkan diri dari dunia Gaptek (gagap teknologi) dan dapat semakin mengakrabkan diri dengan teknologi informasi khsususnya internet.